TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi rekrutmen CPNS 2021 tidak dibuka untuk guru, dosen dan 145 jabatan lainnya.
Pengganti dari rekrutmen CPNS 2021 adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
BKN pun memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya juga akan menjadi PPPK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS 2021 Dipastikan Bakal Dibuka, Formasi Pendidikan Dibutuhkan 1 Juta Guru
Baca juga: Guru dan 146 Jabatan Lain Bakal Menjadi PPPK, Bukan PNS, Apa Perbedaannya? Berikut Penjelasannya
Dengan begitu, tentu ada perbedaan hak yang diterima antara PPPK dengan PNS .
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.
Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:
Baca juga: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021 dan Tunjangan PPPK Juga Ikut Naik, Begini Skemanya
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Perekrutan CPNS Dibuka Maret 2021, Seleksi Guru PPPK Digelar Tiga Kali