Cerita Oknum Polisi Berbuat Mesum dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu

Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat  UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain penyelidikan, dugaan pelanggaran F juga dinaikkan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin.

Sebelumnya, potongan video adegan mesum tersebar di media sosial. Dua tenaga medis yang merekam telah ditangkap polisi.

Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.

Pemeran wanita pengusaha salon kecantikan masih buron

Diketahui, pemeran perempuan dalam video itu sudah diketahui identitasnya dan masih dalam proses penyelidikan perihal status hukumnya.

Perempuan tersebut berinisial N dan berasal dari Bima, NTB.

N diketahui merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima.

Polisi tak menemukannya saat mendatangi rumahnya lusa lalu.

2 pegawai rumah sakit jadi tersangka

Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu, A dan AM sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," terang Syarief.

Kedua pegawai RSUD Dompu dijerat Pasal 27 dan UU Pornografi dan UU ITE karena tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

Keduanya merekam adegan mesum si oknum polisi dan perempuan di ruang isolasi pasien Covid-19 melalui pusat layar monitor kamera CCTV. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres.
 
 

Berita Terkini