1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya,https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/27/bantuan-blt-umkm-rp-24-juta-akan-dilanjut-tahun-2021-simak-syarat-dan-cara-mendapatkannya?page=all