1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di Tahun 2021, Berikut Syarat Mendapatkannya, https://banten.tribunnews.com/2021/01/27/bantuan-umkm-rp-24-juta-akan-diperpanjang-di-tahun-2021-berikut-syarat-mendapatkannya?page=all