TRIBUNBANTEN.COM - Pada Rabu (31/3/2021) ini, merupakan hari terakhir melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bagi wajib pajak yang belum melapor segera melaporkan diri secara online melalui login ke situs djponline.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi SPT.
Untuk itu, segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak adalah orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta selama satu tahun.
Namun, jika penghasilan anda di bawah batas minimum wajib pajak itu, tetapi anda mempunyai NPWP, maka pengisian SPT wajib dilakukan.
Penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai