Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SM (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Minta Dikerokin, Pria Asal Lebak Ini Malah Rudapaksa Tetangga yang Berusia 17 Tahun Hingga Hamil

Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat KorbanĀ 

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tonton Juga Video Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bekasi

Berita Terkini