Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)