Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Berikut ini Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Offline dan Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus pelayanan SIM Keliling Kota Serang, Selasa (12/1/2021)

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
1234

Berita Terkini