KPK Temukan 4 HP di Plafon Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menemukan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
KPK menemukan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Penemuan ini terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Noel yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya empat unit handphone yang ditemukan di plafon rumah dinas Noel,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Viral! Tempat Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Kata BGN

Budi mengatakan, penyidik menemukan empat unit handphone tersebut di plafon rumah dinas Noel. 

“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.

Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel. 

“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.

Immanuel Ebenezer tersangka

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025). 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. 

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved