SIM C Bakal Jadi 3 Golongan untuk Pengendara Sepeda Motor, Segera Diberlakukan, Ini Penggolongannya
Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas
TRIBUNBANTEN.COM - Aturan penggolongan SIM yang resmi berlaku akan segera disosialisasikan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian penggolongan SIM bagi pengguna motor atau mobil.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.
"Betul, perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku."
Baca juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Berikut ini Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Offline dan Online
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Artinya, antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Arief menambahkan, soal implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.
Sehingga, akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.
Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.
"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," tambahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.