Alur Pendaftaran dan Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021, Diperpanjang hingga 11 Juni 2021

Editor: Renald
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.

Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.

3. Aktivasi PIN/token

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)

- Mengganti PIN/Token dengan password.

- Melakukan aktivasi PIN/Token

- Memilih sekolah tujuan.

4. Pemilihan sekolah

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB

5. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

- Kemudian, klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri.

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Diperpanjang hingga 11 Juni, Berikut Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia

Berita Terkini