PPDB 2021

Ketentuan Daftar Ulang dan Jadwal Pengumuman PPDB Kota Serang 2021

Editor: Renald
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operator PPDB Online di SMAN 3 Kota Serang membantu orangtua murid untuk melakukan pendaftaran melalui online

Daya Tampung

1. Kuota atau daya tampung PPDB per rombongan belajar untuk Sekolah Dasar tidak melebihi 28 dan tingkat SMP tidak melebihi 32 orang.

2. Maksimal rombel untuk peserta didik baru jenjang SD adalah 4 ruang belajar dan maksimal rombel SMP untuk peserta didik baru jenjangn SMP adalah I I ruang belajar.

3. Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB jenjang SD terdiri atas :

a. Jalur zonasi dengan kuota 80 persen dari daya tampung sekolah;

b. Jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

c. Jalur perpindahan tugas orang tua./wali dengan kuota 5 persen dari daya tampung
sekolah.

4. Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB jenjang SMP terdiri atas :

a. Jalur zonasi dengan L-uota 65 persen dari daya tampung sekolah;

b. Jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

c. Jalur perpindahan tugas orang tua,iwali dengan kuota 5 persen dari daya tampung
sekolah.

d. Jalur prestasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

5. Dalam hal prosentase kuota atau daya tampung jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota atau daya tampung dialihkan ke jalur zonasi.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Calon peserta didik baru yang telah diterima melakukan pendaftaran ulang di TK, SD dan SMP sebagai peserta PPDB .

Halaman
123

Berita Terkini