News

Cerita Pilu Endang, Tukang Bubur Kaki Lima yang Hanya Pasrah Kena Razia PPKM dan Didenda Rp 5 Juta

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7).

TRIBUNBANTEN.COM - Cerita tukang bubur bernama Endang (40) di Tasikmalaya yang mengaku hanya bisa pasrah saat didenda oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya sebesar Rp 5 juta.

Melansir Tribunnews, Endang diamankan karena kedapatan sedang melayani para pelanggannya, padahal waktu sudah melewati batas PPKM Darurat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya memang telah memberlakukan denda terhada para pelanggar PPKM darurat.

Pria yang biasa menjajaki buburnya di kawasan kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Baca juga: Wali Kota Serang Tinjau PPKM Darurat di Kelurahan dan Penyekatan Tol Serang Timur

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Cek Jalan yang Terkena Penyekatan PPKM Darurat Kini Bisa Melalui Google Maps, Begini Caranya

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.

Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.

Sejumlah Toko di Indramayu Kena Denda

Bukan hanya di Tasikmalaya, penegakan sanksi juga berlaku di Indramayu.

Halaman
12

Berita Terkini