PPKM

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar, Pedagang, dan Usaha Kecil

Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi setelah memperpanjang pemberlakuan pembatasan

TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Suasana di Pantai Anyer Sambolo, Kabupaten Serang sepi akibat ditutup selama PPKM Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi setelah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pelonggaran atas pertimbangan tiga indikator.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal Tamu 20 Orang

"Tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Penanggungjawab Penerapan PPKM di Jawa-Bali saat konferensi pers secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Tiga pertimbangan itu adalah laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

"Presiden menekankan betul yang terakhir, yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Luhut.

Rincian aturan baru dalam penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali itu, yaitu pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Pengaturan teknis dilakukan pemerintah daerah.

Luhut meminta pemerintah daerah agar mengatur betul.

"Jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," kata Luhut.

Relaksasi kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Pengaturan teknisnya juga dilakukan pemerintah daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: LINK Streaming Evaluasi dan Penerapan PPKM Malam ini

"Saya mohon di sini juga, pemerintah daerah atur dan kami sudah briefing tadi semua, pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota," ujarnya.

Pelonggaran ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Pembeli bila makan di tempat maksimal waktunya 20 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved