TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, resepsi pernikahan boleh tetap dilakukan.
Namun, tamu undangan yang hadir di lokasi pernikahan maksimal hanya boleh berjumlah 20 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan 20 undangan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, dalam pelaksanaan resepsi protokol kesehatan yang ketat tetap harus diberlakukan.
Penyelenggara acara juga tidak boleh menyediakan makan di tempat.
Nantinya, kata Luhut, aturan pelaksanaan PPKM Darurat level 3 dan 4 di Jawa Bali akan dijelaskan lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat besok Senin (26/7/2021).
Sebaliknya, ia mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.
Baca juga: Hore! Ribuan Pekerja dan Buruh di Banten Terima Bansos Selama PPKM Darurat
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan."
"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tukasnya.