- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen
- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribdatan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes
- Fasum dan area publik ditutup sementara.
- K egiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditutup sementara
- Transprasi umum, taksi, rental diberlkaukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes
- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut).
3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.
Selengkapnya Instrusi Mendagri terkait aturan detail PPKM Level 3 dan 4 bisa anda akses di sini: LINK