Peserta pasti akan menanyakan hal-hal yang terkait dengan perubahan aturan dan mekanisme yang ada.
Petugas PIPP RS diharapkan mampu turut serta mengedukasi pasien agar pelayanan bisa diberikan sesuai aturan yang ada.
Dia mengaku sudah menyosialisasikan perwal itu sejak diterbitkan pada 7 April 2021.
Sosialisasi sudah dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, rumah sakit, dan puskesmas.
“Kali ini kami sampaikan kembali agar lebih dipahami dan tidak ada kekeliruan dalam praktiknya. Kami yakin petugas PIPP RS mampu memberikan informasi secara tepat dan kepuasan masyarakat semakin baik,” katanya.