TRIBUNBANTEN.COM - Komedian Reza Pardede alias Coki Pardede meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Permintaan maaf itu disampaikan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Tahu Seluk Beluk Narkotika di Kalangan Publik Figur, Polisi Dalami Peran Kurir Narkoba Coki Pardede
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf ke Publik & Orangtua: Ini Jadi Pelajaran Buat Saya
Berdasarkan tayangan video yang ada di Kompas TV (Group TribunBanten.com), Coki Pardede memakai
baju tahanan warna oranye dan masker warna merah putih.
Dengan posisi dua tangan diborgol, Coki membuat testimoni atas perbuatan mengonsumsi sabu.
Sebelum memegang microphone, ada salah seorang yang berbicara untuk meminta Coki melakukan lawakan atau stand up.
"Stand up, stand up," ucap beberapa wartawan yang meliput sesi konferensi pers tersebut.
Setelah menoleh kiri kanan sambil membenarkan posisi kaca matanya, Coki akhirnya mengucapkan permintaan maaf.
Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, manajemen, serta masyarakat terkait kesalahannya.
"Saya pengen minta maaf ke ayah dan ibu, serta manajemen dan orang-orang yang menikmati karya saya," kata Coki.
"Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan teman-teman di luar sana, ketergantungan pada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali," tambahnya.
Baca juga: Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sebut Tak Tutup Kemungkinan Telusuri Jaringan Komika
Baca juga: Coki Pardede Konsumsi Narkoba Lewat Dubur, Polisi Ungkap Tersangka Tiru dari Tontonan Luar Negeri
Coki menyatakan siap menerima hukuman atas perbuatannya tersebut.
Coki mengakui semua perbuatan salahnya dan siap memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Untuk diketahui, Coki Pardede ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Foresta Raya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9) malam WIB, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Coki bersama WL sebagai kurir dan RA sebagai pemasok sabu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.