Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang angkat bicara soal nasib terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SMPN 23 Kota Tangerang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang angkat bicara soal nasib terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SMPN 23 Kota Tangerang.
Diketahui, terduga pelaku berinisial SY tersebut merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah.
Meski proses hukum tengah berlangsung, Dindik Kota Tangerang belum memberikan sanksi apa pun kepada terduga pelaku.
Baca juga: MUI Bekasi Sebut Pengajian Umi Cinta Soal Masuk Surga Bayar Rp1 Juta Tak Menyimpang dari Islam
Hingga saat ini, Dindik Kota Tangerang hanya memindahkan tugas terduga pelaku dari SMPN 23 menjadi pegawai di Dinas Pendidikan.
"Terkait kasus SMPN 23, kami di Dinas Pendidikan sudah melakukan langkah-langkah, di antaranya menugaskan guru tersebut di Dinas Pendidikan," kata Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaludin, Kamis (14/8/2025).
"Karena dia PNS, maka saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain. Intinya tidak usah mengajar dulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Jamaludin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kasus itu sedang bergulir di kepolisian.
Pihaknya masih harus menunggu putusan hukum yang pasti terkait status terduga pelaku.
"Karena sudah dilaporkan, berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan. Jadi kita tinggal menunggu," ujarnya.
"Kita hargai proses dari pihak yang berwajib terlebih dahulu. Nanti ketika sudah terbukti bersalah, baru prosesnya masuk ke ranah kepegawaian," imbuhnya.
"Jadi kita tunggu saja dulu, sabar, menunggu proses di kepolisian. Di kepolisian seperti apa, kita tunggu," tutur Jamaludin.
Selain itu, kata dia, terduga pelaku juga tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Hal itu membuat Dindik Kota Tangerang tidak melakukan tindakan lain selain memindahkan tempat tugas terduga pelaku.
"Kita tidak tahu siapa yang salah atau benar, karena dua-duanya mengklaim bahwa itu adalah kebenaran," ucapnya.
| Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
|
|---|
| Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
|
|---|
| KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
|
|---|
| Kasus Pencabulan Siswa SMPN 23 Tangerang, Guru PNS Terduga Pelaku Berhenti Mengajar Sejak Juni 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Tangerang-Jamaludin-saat.jpg)