Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang angkat bicara soal nasib terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SMPN 23 Kota Tangerang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025). Dindik Kota Tangerang memindahkan tugas terduga pelaku dari SMPN 23 menjadi pegawai di Dinas Pendidikan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang angkat bicara soal nasib terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SMPN 23 Kota Tangerang.

Diketahui, terduga pelaku berinisial SY tersebut merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah.

Meski proses hukum tengah berlangsung, Dindik Kota Tangerang belum memberikan sanksi apa pun kepada terduga pelaku.

Baca juga: MUI Bekasi Sebut Pengajian Umi Cinta Soal Masuk Surga Bayar Rp1 Juta Tak Menyimpang dari Islam

Hingga saat ini, Dindik Kota Tangerang hanya memindahkan tugas terduga pelaku dari SMPN 23 menjadi pegawai di Dinas Pendidikan.

"Terkait kasus SMPN 23, kami di Dinas Pendidikan sudah melakukan langkah-langkah, di antaranya menugaskan guru tersebut di Dinas Pendidikan," kata Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaludin, Kamis (14/8/2025).

"Karena dia PNS, maka saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain. Intinya tidak usah mengajar dulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Jamaludin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kasus itu sedang bergulir di kepolisian.

Pihaknya masih harus menunggu putusan hukum yang pasti terkait status terduga pelaku.

"Karena sudah dilaporkan, berarti bukan kewenangan Dinas Pendidikan. Jadi kita tinggal menunggu," ujarnya.

"Kita hargai proses dari pihak yang berwajib terlebih dahulu. Nanti ketika sudah terbukti bersalah, baru prosesnya masuk ke ranah kepegawaian," imbuhnya.

"Jadi kita tunggu saja dulu, sabar, menunggu proses di kepolisian. Di kepolisian seperti apa, kita tunggu," tutur Jamaludin.

Selain itu, kata dia, terduga pelaku juga tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Hal itu membuat Dindik Kota Tangerang tidak melakukan tindakan lain selain memindahkan tempat tugas terduga pelaku.

"Kita tidak tahu siapa yang salah atau benar, karena dua-duanya mengklaim bahwa itu adalah kebenaran," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved