Pemerintah Beri 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin, Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Dalam artikel terdapat cara beralih dari TV analog ke TV digital menggunakan set top box (STB)

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing," kata dia.

Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Perpindahan

Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Menteri Johnny hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi.

“Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.

Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.

Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggaran multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,".

"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” paparnya.

Menteri Johnny menegaskan penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, pihaknya sedang menyiapkan agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan tahapan ASO.

“Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini