TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022.
Satu di antaranya adalah ketentuan pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci hal tersebut.
Dia mengaku perubahan kebijakan PPh menunjukkan pemerintah dan DPR berpihak kepada kelompok menengah ke bawah.
"Ini jelas sekali," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Sentil Pengemplang Pajak, Menkeu Sri Mulyani: Selama Bukan di Mars, Kami Bisa Telusuri Harta Mereka
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sadar banyak orang Indonesia yang ekstrem kaya.
"Jadi kami menambah bracket paling atas dalam tarif PPh orang pribadi (OP). Bahkan, menetapkan pajat atas natura," ucapnya.
Dalam tarif PPh OP ditetapkan ada perubahan tarif dan bracket untuk melindungi masyarakat menengah bawah.
Hal ini sekaligus memberikan kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.
Ada empat bracket penghasilan setahun dalam UU PPh yang berlaku saat ini.
Baca juga: PPS Kesempatan Akhir Wajib Pajak, Apindo Ajak Para Pengusaha Ungkapkan Hartanya Supaya Negara Makmur
Yaitu penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun dikenai tarif 5 persen, penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif 15 persen, dan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif 25 persen.
Adapun penghasilan di atas Rp 500 juta dengan tarif 30 persen.
Dalam UU HPP yang baru, Sri Mulyani mengubah bracket paling bawah, yaitu mereka dengan penghasilan Rp 60 juta setahun baru dikenai PPh dengan tarif 5 persen.
Perubahan lainnya adalah yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenai tarif 30 persen.
Mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen.
Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Pengemplang Pajak Rp 41,2 Miliar kepada Kejari Tangerang