Ada keterangan 'Jangankan hand phone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak'," ujar Rofi'i.
"Dan yang paling menyedihkan kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," pungkasnya.
Atas laporan itu, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak video lengkapnya
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Doddy Sudrajat Ultimatum Fuji untuk Segera Meminta Maaf dalam 3x24 Jam, Ternyata Ini Penyebabnya