Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dilaporkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 oleh menteri BUMN, Erick Thohir.
Bahkan Erick Thohir sudah membuat laporan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dihimpun Tribunnews, laporan tersebut dilayangkan Erick Thohir dengan memberikan bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia juga menyebut kalau bukti yang ia serahkan valid.
Di mana ada dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan pesawat itu.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, musti ada fakta yang diberikan," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/2/2022).
Baca juga: 5 Strategi Ini Diharapkan Bisa Selamatkan Garuda Indonesia, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Erick menyakini kalau proses pengadaan pesawat itu tercium indikasi dugaan korupsi.
"Leasingnya itu ada indikasi korupsi. Dengan merek yang berbeda-beda," tegasnya.
Kini pihak Erick Thohir bersama Kejagung akan memeriksa menyeluruh soal dugaan itu.
Erick Thohir berharap kalau pemeriksaan tersebut dapat dilakukan menyeluruh untuk perbaikan di BUMN ke depannya.
"Ini kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus garuda. Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan. Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh. Tidak hanya satu-satu isu diambil," harapnya.
Baca juga: 1.691 Karyawan Garuda Indonesia Pensiun Dini Akibat Covid-19, Pilot Dirumahkan Bergantian
Ia menegaskan kembali kalau tak akan pernah kasih cela oknum BUMN untuk meraup keuntungan pribadi.
"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin buka suara soal laporan dari Erick Thohir terkait dugaan korupsi Garuda Indoneisa.
Ia mengatakan kalau pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat.
"Hari ini adalah menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia. Yang tadi dibicarakan, yang pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia. Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembelian ATR 72600. Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Dibanding Pensiun Dini, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beri Opsi Ini untuk Selamatkan Perusahaan
Burhanuddin pun mengatakan kalau dugaan korupsi ini sudah terjadi dari era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia sebelumnya.
"Direktur utamanya adalah AS," bebernya.
Namun kini pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti di sini," jelasnya.
Sebelumnya memang kasus dugaan pegadaan pesawat ini sudah mencuat pada tahun 2021 lalu.
Di mana Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Baca juga: Garuda Indonesia Alami Kritis Keuangan, Komisaris Tegaskan Rela Gajinya Tak Dibayar Mulai Mei 2021
Tersangka didakwa delapan tahun penjara atas pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Lalu ia juga menjadi terdakwa dalam kasus asus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014.
Kemudian, pengadaan Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series
Hadinoto pun juga didenda sebanyak Rp 1 subsider tiga bulan kurungan.
Dilanjut dengan Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540 atau setara dengan S$3.771.637,58.
Yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS