TRIBUNBANTEN.COM - Inilah sosok dan harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro alias IBM, sosok disebut sultan di Kemenaker yang diduga otak pemerasan kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Irvian Bobby Mahendro merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Ia menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.
Baca juga: Segini Uang yang Digondol Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Disebut Sultan oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Sosok tersebut ialah Irvian Bobby Mahendro. Irvian menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan Immanuel memanggil Irvian sebagai sultan karena yang bersangkutan merupakan sosok yang dinilai memiliki banyak uang di Ditjen Binwasnaker.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Seperti diketahui Irvian sempat menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker.
Kepada Irvian, Immanuel juga sempat meminta satu unit kendaraan roda dua atau motor Ducati.
Lebih lanjut, Komisioner KPK ini menuturkan, dari 10 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kemenaker, yang dijuluki “Sultan” oleh Immanuel hanya Irvian.
“Hanya IBM,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan pihak KPK, Irvian diduga menerima Rp69 Miliar dalam kasus tersebut.
“Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69miliar melalui perantara,” ujar Ketua KPK, Setyo.