Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil

Penulis: desi purnamasari
Editor: Agung Yulianto Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengekspose kasus rudapaksa yang dialami gadis tunawisata, di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Y, gadis tunawicara berusia 16 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dirudapaksa MS (67) hingga hamil.

Paman korban curiga melihat Y perutnya membuncit.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan korban pun berkomunikasi dengan pamannya.

Dari hasil komunikasi itu, paman korban baru mengetahui Y sudah hamil enam bulan.

Baca juga: Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota

Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang.

Menurut Yudha, MS merudapaksa korban sebanyak lima kali di kediamannya dan kandang kambing.

Polisi sudah menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum.

"Korban telah dicabuli tersangka," ujar Yudha saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Polisi pun menangkap MS di rumahnya pada 25 Januari 2022.

"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dan Penghargaannya Dicopot

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Berita Terkini