Kecam JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI: Mencederai Rasa Kemanusiaan dan Abai Kondisi Pekerja

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar.

Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia.

"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," tandas Netty.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang.

Sementara itu untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.

Baca juga: Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis

Terakhir Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik."

"Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," tutup Netty.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Abai Kondisi Pekerja"

Berita Terkini