News
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis
Peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah usia sudah 56 tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah usia sudah 56 tahun.
Hal tesebut membuat Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat memberikan tanggapannya.
Ia menilai bahwa aturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun disebut sadis.
Moh Jumhur menegaskan bahwa pihaknya jelas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Berapa Besarannya?
Permenaker yang dimaksud ialah aturan yang mengatur tentang tata cara persyaratan pembayaran JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, awalnya Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan setelah sebulan mengundurkan diri atau saat karyawan di PHK, namun kini aturan tersebut sudah tak berlaku lagi.
Dalam Pasal 2 peraturan baru, pecairan JHT hanya bisa dilakukan jika pekerja masuk ke dalam kategori masa usia pensiun (56 tahun); cacat tetap/pernamen; atau meninggal dunia.
Selain itu, masa usia pensiun yang dimaksud termasuk mengundurkan diri atau di-PHK.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan bahwa aturan baru ini dapat lebih menyengsarakan para buruh.
Baca juga: Wajib Tahu, Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan dan Manfaat yang Ditanggung
Terlebih, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnimbus Law yang dinilai tak berpihak kepada kelas pekerja.
Selain itu, imbas dari UU Cipta Kerja yaitu PP 36/2021 tentang kenaikan upah juga jauh dari harapan para buruh.
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," imbuhnya.