BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Ditlantas Polda Banten Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan proses perpanjangan SIM dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polrestabes Makassar, Kamis (1/11/2020).

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan penyempurnaan regulasi pengurusan SIM dan STNK.

Baca juga: Syarat Pemohon Bikin SIM, STNK, dan SKCK: Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Dalam Inpres tersebut, dijelaskan bahwa untuk mengurus SIM dan STNK, harus aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, AKP Tri Wilarno mengatakan, bahwa aturan tersebut belum diterapkan di wilayah hukum Polda Banten.

"Untuk penerapan hal tersebut, sementara kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mabes Korlantas Polri," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret, Juga Bikin SIM-STNK

Sementara, untuk aturan dalam mengurus SIM di wilayah hukum Polda Banten.

Sampai saat ini masih dilakukan sesuai dengan aturan seperti sebelumnya.

"Masih normal seperti biasa tidak ada perubahan," tukasnya.

Berita Terkini