Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Presiden Joko Widodo Perintahkan Pembayaran JHT Dipermudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8/2021).

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah.

Pemanggilan itu untuk membahas Jaminan Hari Tua (JHT).

Mensesneg Pratikno mengatakan presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.

Baca juga: Peraturan Baru JHT Banyak Penolakan, Pengamat: Berarti Ada Masalah

Agar dana JHT bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah pun membuka peluang untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Pratikno, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun.

Baca juga: Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Presiden juga memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. 

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi permenaker atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Namun, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

Baca juga: Sekretaris KSPSI Banten Minta JHT Dicairkan Semua, Sudah tak Ingin Bayar Premi Jaminan Hari Tua Lagi

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.

Polemik pencairan JHT berawal ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi"

Berita Terkini