Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, Lapas Kelas IIA Serang berikan remisi kepada para narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri kepada narapidana.
"Dari jumlah 746 narapidana, yang mendapat remisi Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 ini ada sekitar 588 orang," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Momen Wali Kota Syafrudin Kumpul Bareng Ribuan Warga Kota Serang di Alun-alun untuk Salat Idul Fitri
Ia menuturkan, bahwa dari 588 orang tersebut, di antaranya 583 orang mendapatkan remisi RK 1 dan lima orang lainnya mendapatkan remisi RK 2.
Untuk yang mendapatkan remisi RK 1, yaitu para narapidana diberi remisi atau potongan masa tahanan.
Setiap narapidana mendapatkan potongan masa tahanan berbeda-beda.
Mulai dari 15 hari, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan.
"Sementara untuk yang RK 2, sebanyak dua orang langsung pulang. Sementara yang tiga orang harus bayar denda subsider dulu, baru bisa pulang," ungkapnya.
Baca juga: Tumpukan Sampah Pelastik Berserakan di Sepanjang Jalan Pasar Royal Kota Serang Tak Sedap Dipandang
Disampaikannya, pemberian remisi tersebut dilakukan langsung olehnya kepada para narapidana.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis setelah melaksanakan salat Idul Fitri.
"Tadi secara simbolis saya berikan langsung, setelah salat ied," tukasnya.