Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten membebaskan dua orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, dalam kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon.
Kedua orang itu berinisial SD (50) selaku pegawai ASN Kejari Cilegon dan IW (35) selaku pegawai honorer Kejari Cilegon.
Sebelumnya, diberitakan SD dan IW telah diamankan, karena diduga melakukan penyelundupan narkoba, dengan barang bukti satu unit charger hp warna putih berisi narkoba, yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa setelah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Saudara SD dan IW tidak mengetahui apa isi barang yang terdapat pada carger HP tersebut.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas
"Setelah kita dalami, baik IW maupun SD sama sekali tidak mengetahui apa isi barang yang ada di dalam carger HP itu, karena niat mereka hanya mengantarkan unit carger HP tersebut," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Saat itu IW membawa carger HP ke dalam Lapas untuk diberikan kepada tersangka DL (39), yang merupakan narapidana di Lapas Cilegon, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50), yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.
Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.
Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.
SD mengaku dirinya diminta bantuan oleh tersangka DL (39), untuk mengantarkan paket berisi carger HP dan baju-baju milik tersangka.
Diketahui, bahwa SD menerima paket itu dari jasa pengantar online, yang dititipkan kepada sekuriti Kejari Cilegon.
Kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan barang itu kepada tersangka DL.
Namun belum sampai ke DL, barang itu diketahui berisi narkoba, pada saat diperiksa oleh petugas Lapas Cilegon.