TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kartu kepesertaan JKN-KIS menjadi satu di antara syarat untuk pengurusan tanah.
Melya Setiadi mengaku tidak keberatan dengan adanya penambahan syarat tersebut.
Menurut perempuan berusia 32 tahun ini, penambahan persyaratan keakfitan kepesertaan JKN-KIS justru menjadi pengingat dirinya untuk selalu memastikan kepesertaannya aktif.
Selain itu, bisa digunakan jika dibutuhkan.
Baca juga: Ryanthika tak Menyangka Terjatuh saat Mengganti Lampu, Tapi Tenang Meski Butuh Biaya Pengobatan
"Awalnya saya khawatir kesulitan mengumpulkan berbagai persyaratan. Apalagi ditambah syarat kepesertaan JKN-KIS," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (16/6/2022).
Belum lagi banyak informasi simpang siur di media sosial terkait pengurusan jual-beli yang menjadi lebih sulit.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan lengkap dari petugas kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang, Melya mengaku senang.
"Saya menjadi paham dan saya rasa informasi yang beredar kurang tepat. Ternyata semua dipermudah," ucap satu di antara peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ini.
Melya juga merasa terbantu dengan hadirnya perwakilan petugas BPJS Kesehatan yang ada di satu loket kantor ATR/BPN Kota Tangerang.
Petugas ini memberikan informasi seputar program JKN-KIS kepada masyarakat yang datang ke kantor ATR/BPN.
Baca juga: Sendang Bersyukur Persalinan Operasi Caesar Anak Ketiganya Lancar dan Tanpa Biaya Sepeser pun
Hadirnya petugas ini diharapkan dapat memudahkan implementasi Inpres 1 tahun 2022.
Masyarakat, notaris, dan petugas ATR/BPN tidak perlu bingung untuk mendapatkan informasi karena ada yang selalu siap membantu.
“Saya diberi tahu cara menggunakan Mobile JKN dan cara mengecek keaktifan kepesertaan saya," kata Melya.
Dia mengaku selama ini selalu membawa kartu JKN-KIS ke mana-mana.
Adanya KIS digital di Mobile JKN juga bisa membantu Melya untuk mengubah FKTP.