BPJS Kesehatan KC Tangerang

Awalnya Khawatir, Melya Akhirnya Paham Kepesertaan JKN-KIS tak Persulit Pengurusan Jual-Beli Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melya Setiadi bersama petugas BPJS Kesehatan di kantor ATR/BPN Kota Tangerang. Kartu kepesertaan JKN-KIS menjadi satu di antara syarat untuk pengurusan tanah.

"Aplikasi yang sangat membantu. Saya harap, pemohon peralihan hak yang lain juga dapat merasakan kemudahan yang saya rasakan,” ujarnya.

Baca juga: Apa Itu P-Care? Inilah Fungsi Aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan

Melya akan terus menggunakan aplikasi Mobile JKN dan akan menginformasikan kepada teman dan koleganya.

Dia juga siap menaati peraturan yang berlaku saat ini, untuk melindungi seluruh masyarakat dalam proses jual-beli tanah dan dalam hal jaminan kesehatan.

Penerapan aturan ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara instansi, kementerian, dan lembaga.

Kolaborasi untuk bersama mendukung perlindungan kesehatan bagi warga masyarakat Indonesia. 

Berita Terkini