TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah platform digital asing hingga kini diketahui masih belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Apa dampaknya jika platform digital asing tak segera mendaftar sebagai PSE Kominfo?
Sejumlah platform digital asing yang populer di Indonesia rupanya belum terdaftar sebagai PSE.
Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar Bakal Diblokir, 6 Negara Ini Pernah Blokir Google dan Twitter
Baca juga: WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google Diblokir 3 Hari Lagi, Ini Penjelasan Kominfo
Beberapa platform digital asing tersebut antara lain Google hingga Youtube.
Seperti yang diketahui, sejumlah platform digital asing akan diblokir oleh Kominfo jika belum terdaftar sebagai PSE.
Lalu, kapan batas akhir pendaftaran PSE?
Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).
Platform digital yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya: