Dampak Positif bagi Masyarakat Jika Mengakses Platform Digital yang Terdaftar PSE Kominfo

Editor: Vega Dhini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sejumlah layanan milik Google

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah platform digital asing hingga kini diketahui masih belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Apa dampaknya jika platform digital asing tak segera mendaftar sebagai PSE Kominfo?

Sejumlah platform digital asing yang populer di Indonesia rupanya belum terdaftar sebagai PSE.

Kantor Google di Singapura (Techcrunch)

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar Bakal Diblokir, 6 Negara Ini Pernah Blokir Google dan Twitter

Baca juga: WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google Diblokir 3 Hari Lagi, Ini Penjelasan Kominfo

Beberapa platform digital asing tersebut antara lain Google hingga Youtube.

Seperti yang diketahui, sejumlah platform digital asing akan diblokir oleh Kominfo jika belum terdaftar sebagai PSE.

Lalu, kapan batas akhir pendaftaran PSE?

Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.

Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).

Platform digital yang Belum Mendaftar 

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya:

- Google

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

- Zoom

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). (Istimewa, Popular Science)

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE Kominfo.

Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:

- YANG INI HYPNO TEST

- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM

- IZZI

- LEGO.COM

- GLANCE

- TRADE FINANCE LINK

- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

- DAZN

- YANDEX PRACTICUM PLATFORM

- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL TRADE LINK

- NABITU (nabitu.id)

- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM

- DECORIS (decoris.io)

- ULIKE

- RESSO

- CAPCUT

- PANGLE (pangleglobal.com/)

- FACEU

- LEMON8

- GAUTHMATH

- LARK

- BYTEPLUS (byteplus.com)

- RAGNAROK X: NEXT GENERATION

- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

- MY TIME AT PORTIA

-HUNDRED DAYS

- INKED

- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

- GUA GUA LONG

- HELO

- FIZZO

- DAILYMOTION S.A.

- SOUNDON

- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

- TIKTOK

- TIKTOK SHOP

- WEWATCH (wewatch)

- WWW.SHOPLAY365.COM

- WWW.JOLLYMAX.COM

- PLAYIT

- CLONEIT

- LISTENIT

- CLOCKIT

- CLEANIT

- SHAREIT

- SHAREIT LITE

- PULSE

- REACH52 ACCESS (reach52.com)

- MCB

- mycashback.co

- LINKTREE

- SMARTER HEALTH PLATFORM

- CHANGE.ORG

- TREBEL

- SPOTIFY

- SIDEN

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- HAK LABUH SATELIT

- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- INI APA YA

- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM

- HYPNO BUKAN TEST

- HYPNO TEST

- TARA

- TARARA

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- OMEGA: LAYANAN TAKSI

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SWIFT SERVICE BUREAU

- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Berita Terkini