"Kami koordinasi dengan bupati dan wali kota agar membersamai tangani ini, kita evaluasi secara menyeluruh, dari pintu atau jalan perlintasan kereta, terkait struktur jalan yang lintasi kereta," terangnya.
Sementara itu, ada beberapa jalan yang dilintasi kereta api menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Calon Tim Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Banten
"Karena ada juga jalan yang bukan kewenangan provinsi melainkan bupati dan wali kota," paparnya.
Terkait keberadaan odong-odong, pihaknya akan bahas lebih lanjut.
"Akan kami bahas, kita tidak bermaksud saling mengalahkan, yang penting kita akan sesuaikan dengan undang-undang lalu lintas sepanjang, ruang lingkup operasionalnya yang menjadi kendala," tutupnya.