Sedangkan untuk sebagian korban yang dirawat di rumah sakit, mendapatkan bantuan maksimal Rp 20 juta perorang.
"Yang dirawat di rumah sakit maksimal diberi bantuan Rp 20 juta," katanya.
Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Kereta Api Tabrak Odong-odong, Polda Banten: Kendaraan Over Dimensi
Sementara itu, untuk bantuan dari pemerintah daerah masih dalam tahap proses.
"Sedang proses, semoga seminggu ini bisa terealisasi dan semoga bermanfaat," terangnya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, Saldhy Putranto mengatakan pihaknya memberukan Rp 50 juta bagi masing-masing korban yang meninggal dunia.
"Kami berikan Rp 50 juta dan yang dirawat maksimal Rp 20 juta, yang luka-luka masih menunggu tagihan dari Rumahsakit," paparnya.