Selama proses pelayanan di Kantor ATR/BPN, semua berkas yang diajukan akan diterima, baik bagi pemohon anggota aktif maupun belum aktif.
Pemohon yang sudah aktif menjadi peserta JKN segera diselesaikan permohonannya.
Jika kepesertaan tidak aktif dan ada tunggakan akan diarahkan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahab (Rehab) sedangkan untuk pemohon yang belum terdaftar akan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui Pandawa.