Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Empat orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia di Eks Hotel Cilegon City, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Razia PSK tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon Senin (16/1/2023) malam.
Selain empat wanit malam, petugaa Satpol PP Kota Cilegon juga mengamankan satu orang pria dewasa.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengungkapkan, razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2001.
Baca juga: Razia Kost dan Penginapan, Satpol PP Kota Tangerang Ciduk Pasangan Open BO
"Kita melakukan penyisiran dibeberapa lokasi dan mengamankan empat wanita paruh baya serta satu pria paruh baya dari tempat ini," kata Juhadi, kepada wartwan, Senin.
Sementara, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan, para wanita kupu-kupu malam tersebut menjejakan kaki di lokasi sudah dikoordinasikan oleh salah seorang perempuan yang mereka sebut bunda.
"Informasi dari mereka, katanya mereka ini dikoordinasikan oleh si bunda, nah orang yang mereka sebut bunda ini kita kabur saat kita melakukan razia," ujar Faruk.
Faruk mengungkapkan, pihaknya telah mengaman seorang pria paruh baya diduga sedang melakukan transaksi dengan wanita malam di lokasi tersebut.
"Ada pria yang kita amankan, dugaan kita dia lagi transaksi. Tapi hasilnya nanti setelah di BAP di kantor," jelasnya.
Ia mengatakan, kelima orang yang berhasil diamankan ke kantor Satpol PP Kota Cilegon itu nantinya akan di data.
"Petugas juga akan memanggil keluarga mereka sebagai upaya shock therapy agar mereka tidak melakukan aksi yang menjurus pada prostitusi," pungkasnya.