Teriakan Dukungan untuk Bharada E Bergema di Persidangan, Sang Ibunda Terharu, Ucap Terima Kasih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.

TRIBUNBANTEN.COM - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.

Diketahui Rynecke hadir langsung dalam sidang Bharada E dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik

Saat memasuki ruang sidang, Rynecke terlihat menangis dan mengusap air matanya.

Ia mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke.

Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad."

"Terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Ayahnya yang Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Penembakan Brigadir J

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Richard Eliezer Terharu Dengar Teriakan Sejumlah Orang Beri Dukungan untuk Anaknya

Berita Terkini