Dikawal Tim Gabungan, Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C di Lebak Segera Diterapkan

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Potret truk galian C saat melintas di jalan raya di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (26/8/2025)

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lebak, tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak, sudah tahap finalisasi.

Selanjutnya Raperbup tersebut tinggal diserahkan kepada pimpinan untuk dilakukan pembahasan secara bersama, sebelum disahkan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Rully Edward menyampaikan, apabila Perbup tersebut sudah disahkan nanti, maka akan ada sejumlah tim gabungan yang akan terlibat dalam menerapkan aturan nanti. 

Baca juga: Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C di Lebak Sudah Tahap Finalisasi, Pelanggar Siap-siap

Di antaranya, Dishub, TNI/Polri, Satpol-PP, DLH dan bagian hukum Pemkab Lebak. 

"Itu nanti yang ikut terlibat, dan tidak hanya dibebankan kepada Dishub saja. Tapi kepada semuanya yang terlibat," ujarnya, Selasa (10/8/2025). 

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa Dishub hanya menyediakan sarana prasarana, seperti rambu, marka jalan dan PJU. 

"Kalau penegakan hukum itu oleh Polri dalam hal ini Satlantas. Dan itu sanksinya kan tilang, kita bicara angkutan sudah ke jalan. Nah itu yang dititik beratkan sumbu dua," katanya. 

Baca juga: Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan

"Jadi kalau ada pelanggar di jalan sudah jelas, itu dari Satlantas. Karena itu aturan undang-undang," sambungnya. 

Menurutnya, Perbub pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C, lebih menitik beratkan kepada pengusaha galian. 

Terlebih, tambah dia, sanksi yang akan diberikan berupa teguran sampai dengan denda. 

"Jadi jangan sampai mengakomodir permintaan tanah atau pasir di luar jam operasional. Karena yang bermasalah sekarang itu yah, parkir tepi jalan umum yang buat kecelakaan jalan," ujarnya. 

Setelah Perbup sudah disahkan, Dishub Lebak akan  melakukan sosialisasi penerapan selama satu bulan. 

"Sosialisasi kan bisa kita kumpulkan pengusaha angkutan, pengusaha galian dan teknis lainya," pungkasnya. 

 

Berita Terkini