TRIBUNBANTEN.COM, KRESEK - Ayah tiri berinisial AE (38) di Kabupaten Tangerang dengan keji rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur.
AE dilaporkan ayah kandung korban yang curiga melihat gelagat aneh putri kandungnya.
Kepada ayah kandungnya, korban menangis menceritakan rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya yakni AE.
Baca juga: Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Berikut Perjalanan Kasus Guru Bejat Rudapaksa 13 Santri
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, pelaku rudapaksa AE telah diringkus Polsek Kresek, yang korbannya merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.
"Pelaku berinisial AE merupakan ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," ujar AKP Sri Raharja kepada awak media, Jumat (3/2/2023).
Sri Raharja menjelaskan, aksi keji AE dilakukan pada Sabtu (24/12/2022) di kediaman korban di Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Bejat, Remaja di Lampung Selatan Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung Sendiri
Malam itu, ibu kandung korban sedang tidur nyenyak, AE masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar.
Selanjutnya, AE membangunkan korban, lalu melakukan rudapaksa.
Korban melawan yang membuat AE pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
"Korban yang masih dibawah umur dibuat tidak berdaya dan ketakutan karena adanya ancaman dari pelaku," kata Sri Raharja.
Baca juga: Remaja di Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Aksi Bejatnya Dilancarkan di Rumah Korban
Pemerkosaan itu terjadi lagi satu pekan kemudian, Senin (2/1/2023) lantaran pelaku merasa aman aksinya tidak terbongkar.
Namun kali ini, korban berteriak saat hendak diperkosa AE.
"Pelaku sempat mengurungkan niatnya memperkosa korban, namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.
Selanjutnya, Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung ke kediaman mantan istrinya itu.
Saat itu, ayah korban melihat gelagat aneh dan menanyakan kejanggalan yang terjadi pada puteri kandungnya itu.
Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun
Tak kuasa menahan tangis, korban akhirnya menceritakan rudakpaksa yang dialaminya itu.
Setelah itu, ayah kandung korban langsung melaporkan AE ke Polsek Kresek.
"Setelah membuat laporan kepolisian dan melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk
(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ayah Tiri Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur Dibekuk Polsek Kresek