Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkap status kepegawaian Mantri S, pembunuh Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Mantri S bukan seorang ASN ataupun PPPK.
"Statusnya non pns," ujarnya kepada awak media saat di DPRD Banten, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Mah Ini Aa Disuntik Mati Detik-detik Kades Curug Goong Tewas, Kata Maaf Tak Dihiraukan Mantri S
Mantri S sempat menggemparkan publik, karena membunuh Salamunasir.
S disebut-sebut sebagai salah satu pegawai di RSUD Banten.
"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," ujarnya
Baca juga: BKD Banten Bakal Berhentikan Sementara Mantri Suhendi atas Kasus Pembunuhan Kades Curug Goong
Saat ini, kata Nana, pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.
Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.
Kemudian setelah kasus tersebut masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.
"Otomatis lah itu, kalau peristiwanya pidana berat diberhentikan langsung apalagi non PNS, kalau PNS ada mekanisme, kalau non PNS otomatis diberhentikan," ungkapnya.
Sementara untuk pemberhentian itu, kata dia, dilakukan oleh pihak Direktur RSUD Banten.
"Kalo non PNS itu diberhentikannya langsung oleh pemberi kerja atau pemberi SK nya, dalam hal ini oleh Direktur Rumah Sakit," tukasnya.
Sosok Mantri S
Berikut ini sosok pembunuh Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir.