Diduga Bunuh Diri di Mobil, Polisi Masih Dalami Motif Tewasnya Ajudan Kapolda Gorontalo Briptu Ruli

Editor: Siti Nurul Hamidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besar dugaan Briptu Ruli Firmansyah bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri menggunakan pistol

TRIBUNBANTEN.COM - Ajudan Kapolda Gorontalo, Briptu Ruli Firmansyah (RF)  ditemukan tewas di dalam mobil dinas pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 05.49 WITA.

Besar dugaan Briptu Ruli Firmansyah bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri menggunakan pistol.

Sebab tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh Briptu Ruli Firmansyah (RF).

Adapun mobil dinas yang digunakan Briptu Ruli Firmansyah itu terparkir di pinggir Jalan Gorontalo outer Ring Road (GORR) Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Dugaan Bunuh Diri Melati Putri Dairly, Mahasiswi UI yang Lompat dari Lantai 18 Apartemen

“Dugaan sementara, diduga korban melakukan aksi bunuh diri dengan cara menembak menggunakan tangan kanan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Sabtu, dikutip dari TribunGorontalo.com.

Akan tetapi, polisi belum ada memberikan keterangan perihal motif Briptu Ruli Firmansyah mengakhiri hidupnya.

Tidak Dilakukan Autopsi

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keluarga Briptu Ruli Firmansyah (RF) menolak untuk dilakukan autopsi.

Briptu Ruli Firmansyah (RF) merupakan ajudan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika yang ditemukan tewas diduga bunuh diri di dalam mobil

"Setelah melihat kondisi dari jenazah masih utuh seperti saat ditemukan meninggal di TKP, pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi," ujarnya saat memberikan keterangan.

Sebelumnya jenazah Briptu Ruli Firmansyah (RF) sudah dipindahkan ke ruang Forensik dan Medical Legal RS Bhayangkara.

Setelah ditemukan tidak bernyawa jenazah Briptu Ruli Firmansyah (RF) disemayamkan di RSUD Aloei Saboe.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor Terungkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Polda Gorontalo meyakinkan pihak keluarga Briptu Ruli Firmansyah sesuai ketentuan peraturan per Undang-undangan.

Keluarga pun diminta untuk berkoordinasi dengan keluarga lainnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah, tanah kelahiran Briptu Ruli Firmansyah.

Keluarga pun diminta membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Halaman
1234

Berita Terkini