Rumah kontrakan itu berada di Seruni, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, wanita tersebut sedang bersama pria yang mengaku sebagai suaminya di dalam rumah kontrakan.
Namun ketika petugas Satpol PP meminta bukti bahwa pasangan tersebut sudah menikah, mereka tak bisa menunjukkan.
"Kami suami istri pak, baru kemarin menikah," kata pria tersebut kepada petugas Satpol PP.
Baca juga: 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko di Jakbar Terlibat Prostitusi Online, Sekali Kencan Dapat Rp15 Juta
Di dalam kontrakan pasangan itu, terlihat seorang balita yang sedang tertidur. Namun, tak lama setelah itu sang balita terbangun.
Satpol PP menemukan astu botol minuman keras yang di simpan di dekat lemari pakaian. Pria tersebut mengaku bahwa minuman itu punya dirinya untuk dikonsumsi.
"Cuma satu doang, itu mah untuk saya sendiri enggak dijual-jual," kilahnya.
Satpol PP yang penasaran melihat bekas kardus minuman keras langsung melakukan penelusuran ke kamar dan dapur mereka.
"Ini apa ada banyak minuman? Kamu jualan miras yah," ungkap petugas Satpol PP.
Kabid Perundang Undangan Daerah (PUD) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Asep Saefurohman mengatakan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah menikah.
Akibatnya, kedua pasangan tersebut terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang. Sementara anak wanita muda dititipkan ke tetangga kontrakan.
"Total ada 16 wanita yang kami amankan ke kantor," pungkasnya.
Diduga Sarang Prostitusi
Gabungan Satpol PP dari Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menggerebek sebuah rumah kontrakan, Selasa (3/4/2023).
Rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ini diduga menjadi sarang prostitusi.