TRIBUNBANTEN.COM - Ada 23 universitas atau perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya, atau ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dari 23 kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek itu, salah satunya ada yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (2/6/2023), Penutupan 25 kampus tersebut lantaran terjadi pelanggaran berat.
Baca juga: Salah Satunya Kampus di Tangsel Banten, Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud Ristek saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat
Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.