Kemendikbud Ristek Sebut Ada 23 Kampus Dicabut Operasionalnya, Salah Satunya PTS Asal Tangsel

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Ada salah satu perguruan tinggi di Tangsel, yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbut Ristek. Apakah betul itu yang ditutup?. Berikut penjelasan Dirjen Dikristek Kemendikbud Ristek.

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut

Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.

Baca juga: 7 Universitas Swasta Favorit di Provinsi Banten, Banyak Pilihan Jurusan

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

* Surabaya: 2 perguruan tinggi

* Medan: 2 perguruan tinggi

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

* Padang: 2 perguruan tinggi

* Bali: 1 perguruan tinggi

* Palembang: 1 perguruan tinggi

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

* Makassar: 1 perguruan tinggi

* Bandung: 1 perguruan tinggi

* Bogor: 1 perguruan tinggi

* Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Berita Terkini