Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Warga Tak Tahu Pembangunan Pasar Cilegon Rp1,8 Miliar Dikorupsi: Sudah Lama Tidak Keurus

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon yang menelan anggaran Rp1,8 miliar tersandung masalah korupsi.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Warga sekitar Pasar Grogol, Kota Ciegon tidak mengetahui bangunan senilai Rp1,8 miliar tersandung kasus dugaan korupsi.

Seorang warga bernama Nardi mengaku tidak mengetahui alasan bangunan Pasar Grogol tersebut bisa mangkrak.

"Ngga tahu, soalnya itu udah lama ngga keurus," katanya kepada TribunBanten.com saat ditemui di rumahnya, Rabu (2/8/2023).

 

Baca juga: Imbas Anggaran Dikorupsi, Pembangunan Pasar Grogol Cilegon Mangkrak

Diakui Nardi, pada saat awal proses pembangunan ia tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut dibuat untuk Pasar Grogol.

Namun setelah bangunan itu sudah mulai jadi, dirinya sempat diberitahu oleh salah satu pegawai bangunan. Bahwa, gedung tersebut dibangun untuk pasar.

"Orang-orang ada yang bilang, katanya buat pasar. Tapi sampai sekarang belum dipakai," katanya.

Saat ditanya apakah mengetahui informasi bahwa bangunan tersebut masuk pusaran kasus dugaan korupsi.

Nardi mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait informasi tersebut.

"Saya ngga tahu (adanya kasus korupsi terkait bangunan tersebut,-red) tahu nya cuma bangunan itu untuk pasar, tapi sampai sekarang ngga dipakai," katanya.

"Malah bangunannya mangkrak begitu, ngga keurus," tambahnya.

Diketahui bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2018 itu mengalami persoalan hukum.

Setidaknya ada tiga orang tersangka yang terjerat kasus korupsi pada proyek pembangunan pasar tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Masuk Tahap 1, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Dari tiga tersangka itu dua di antaranya merupakan pejabat ASN di Pemkot Cilegon.

Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, inisal BA.

Dalam kasus tersebut juga melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (9/5/2023) lalu.

Berita Terkini