BPJS Kesehatan Cabang Tangerang

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar untuk Genjot Capaian UHC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar) BPJS Kesehatan resmi diluncurkan. Program ini merupakan bentuk tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

TRIBUNBANTEN.COM - Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar) BPJS Kesehatan resmi diluncurkan.

Program ini merupakan bentuk tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Inpres itu menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk bupati dan wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis.

Baca juga: Peserta Program JKN Capai 248.771.083 Jiwa, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 Triliun

Pengambilan langkah-langkah itu yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Program Pesiar dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan program Pesiar ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat.

Hal itu guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Menurut Ghufron, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas.

Satu di antara program prioritas BPJS Kesehatan adalah mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.

Selaras dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Kehilangan Kartu JKN, Cukup Menunjukkan KTP Langsung Mendapat Layanan Kesehatan

Sinergi itu demi memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.

Permen itu menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu Agen Pesiar yang ditunjuk pemerintah desa untuk memetakan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa.

"Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” ucap Ghufron.

Baca juga: Peserta Asal Tangerang Puji Pelayanan Program JKN, Patut Diacungi Jempol

Halaman
123

Berita Terkini