Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situ Cipondoh. Berikut ini lima fakta soal Situ Cipondoh. Situ Cipondoh menjadi bahan perbincangan dan tengah viral di media sosial. Hal ini, tak lepas dari polemik kepemilikan Situ Cipondoh.

Padahal, situ tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993, berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.

"Itu sudah masuk pembahasan dan kita inventarisir semua," kata Faizal, Minggu (24/9/2023).

Faizal mengaku, akan segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bagian Aset di BPKAD Banten untuk mengetahui berapa persen Situ Cipondoh dikuasai perorangan.

"Nanti kita hitung berapa persen yang beralih fungsi," katanya.

Selain itu, Faizal juga akan menelusuri 36 situ lain milik Pemprov Banten yang bermasalah.

Dia menyebut ingin mengembalikan fungsi situ tersebut.

"Berapa yang kita mampu lakukan. Nantinya kita minta pendampingan BPKAD dan Kejati," ujarnya.

Faizal berharap, permasalahan situ ini dapat diselesaikan dengan mudah, agar Pemprov Banten bisa mengelola Situ tersebut dengan baik.

"Kita lagi beresin semua, permasalahan yang bisa kita selesaikan satu persatu secara bertahap," pungkasnya.

Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Pj Gubernur Banten Al Muktabar siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum," kata Al Muktabar, Senin (25/9/2023).

Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, Situ Cipondoh itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan dikelola oleh PT GTTP.

PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993 dan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6587.

Al Muktabar mengaku, sudah bekerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menggandeng Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut.

"Kita ingin menyelesaikan aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah," katanya.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah dan jalan dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah.

Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang," pungkasnya.

Berita Terkini