Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situ Cipondoh. Berikut ini lima fakta soal Situ Cipondoh. Situ Cipondoh menjadi bahan perbincangan dan tengah viral di media sosial. Hal ini, tak lepas dari polemik kepemilikan Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh Diduga Dijual

Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.

Satu di antaranya yaitu Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh berada  di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).

Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, merasa resah dengan hal tersebut.

Keresahan itu diungkapkan Doddy, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: DPRD Banten Bentuk Tim untuk Selesaikan Masalah di Situ Cipondoh

Dalam audiensi tersebut, Doddy membawa setumpuk berkas, bukti bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian menjadi SHM.

"Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005," kata Doddy.

Doddy mengaku berkali-kali mengadukan masalah tersebut, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini," katanya.

Dasar Hukum Situ Cipondoh

Dalam dokumen yang diterima TribunBanten.com, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian Situ peninggalan kolonial Belanda ini, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.

PKS antara PT GTTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berlaku selama 30 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini